PIU BPDAS Palu-Poso melalui Forest Programme III Sulawesi, Selasa–Rabu, 27–28 Desember 2022 lalu, melaksanakan Lokakarya Pemeliharaan Bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) yang di laksanakan di Best Western Hotel, Palu.
Solehuddin selaku Kepala Seksi Evaluasi BPDAS Palu Poso menyatakan dalam laporannya bahwa dalam lokakarya ini diharapkan dapat dirumuskan strategi terbaik untuk keberlanjutan bangunan-bangunan KTA yang pembangunannya telah difasilitasi oleh BPDAS Palu Poso dalam FP III Sulawesi di Kabupaten Poso dan Sigi.
Sementara itu, Dr. Nahardi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya mengingatkan kita kembali mengenai fungsi dam penahan maupun gully plug sebagai bagian dari upaya memperlambat laju aliran air permukaan sehingga dapat berfungsi sebagai pengendali erosi dan secara jangka panjang dapat mencegah terjadinya bencana ekologis dan bencana sosial ekonomi.
Lokarkaya ini juga diselenggarakan secara daring yang dihadiri oleh perwakilan Subdit Teknik Konservasi Tanah dan Air pada Ditjen PDASRH Kementerian LHK di Jakarta. Sementara itu, peserta lokakarya merupakan perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat Bangunan KTA dan para fasilitator desa, serta Konsultan dan perwakilan PMU FP III Sulawesi.
Dalam paparannya, Aris Kurniawan dari Subdit Teknik KTA menyampaikan pentingnya bangunan KTA dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan secara terpadu yang terintegrasi dengan konsep kebijakan, strategi pelaksanaan, kegiatan pemeliharaan, serta evaluasi pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran PDASRH Nomor 4 tahun 2022.
Sampai saat ini, PIU BPDAS Palu-Poso melalui FP III Sulawesi telah memfasilitasi pembangunan 60 unit dam penahan dan 20 unit gully plug yang tersebar di desa-desa dampingan FP III.
Lokakarya ini juga menghasilkan rekomendasi bersama, yaitu 1). Perlunya peran Kelompok Masyarakat Bagunan KTA untuk mejaga dan memelihara bangunan tersebut dengan dukangan Pemerintah Desa setempat; 2). BPDAS Palu Poso bekerjasama Pemerintah Desa setempat akan melakukan sosialisasi manfaat, fungsi dan tanggung jawab pemeliharaan bangunan KTA untuk menumbuhkan kesadaran dan rasa memiliki serta jaminan keberlanjutan fungsi dan manfaat bangunan KTA.
Selain itu disepakati juga 3). Pembuatan berita acara serah terima aset bangunan Dam Penahan dan Gully Plug dari PIU BPDAS Palu-Poso kepada Pemerintah Desa setempat; serta 4). Bimbingan teknis tentang pelaksanaan pemeliharaan bangunan KTA akan dilaksanakan oleh BPDAS Palu Poso dan Forum DAS Sulawesi Tengah.